Klarifikasi Berbagai Berita Tentang Camat Pallangga Gowa

Camat Pallangga Gowa Sachial AP memperjelas sebagai PLT Desa, bahwa Pengangkatan Aparat Desa dan Pemberhentian Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri ( Permendagri RI ) Nomor 67 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pemberhentian perangkat Desa.

Mengacu pada aturan tersebut, maka kebijakan Camat Pallangga yang juga sebagai Pejabat Sementara Desa (PLT) sudah sesuai dengan regulasi atau SOP. “Kami selaku Pemerintah Kecamatan menjelaskan dengan usia sudah 60 tahun harus di berhentikan, terkait Pengankatan Aparat Desa dan juga Kepala Dusun pun berpatokan pada Permendagri ) Nomor 67 Tahun 2017.

Ditegaskan Sachrial, ada dua opsi Pengangkatan Perangkap Desa yakni pertama pemindahan jabatan antar Perangkat Desa. Kedua, Pengangkatan Perangkat Desa mengambil langkah dari Opsi yang pertama.“Saya Luruskan, staf yang ramai di beritakan diberhentikan itu tidak benar karena sampai saat ini masih status Stap Desa Jenetallasa,” terangnya.

Begitupun, jelas Sachrial lagi, masalah Sekertaris Desa (Sekdes) yang sudah pensiun dari ASN, yang usianya masih 58 tahun Pemerintahan Kecamatan mengambil langkah dengan alasan Sekdes Desa Jene Tallasa tetap dipertahankan dengan dasar sudah berpengalaman di dalam pemerintahan.“Jadi, masih ada dua tahun bisa menjabat sebagai Sekdes sepanjang usianya masih di bawah 60 tahun dan tidak pernah tersangkut dengan perkara Pidana atau pelanggaran Hukum,” paparnya.

Dengan pertimbangan itu, imbuh Camat Pallangga lagi, bahwa ASN yang dimaksud masih diapertahankan dengan mengacu pada Permendagri termasuk Sekdes yang sekarang belum pernah di berhentikan dari jabatannya karena usianya masih 58 tahun.

Soal adanya pemberitaan tentang RDL , PLT Desa Jenetallasa Sachrial mengakui, belum pernah mendapat surat panggilan baik tertulis maupun secara lisan.Kendati begitu, katanya, bila ada surat pemanggilan dari Komisi 1 DPRD Giwa, pihaknya siap hadir, kapan saja untuk memberikan penjelasan secara detil.Sachrial pun menyadari bahwa dirinya sebagai manusia tentu tidak luput dari namanya kekeliruan dan kehilafan.

“Makanya setiap pembuatan SK ataupun persuratan tertera di akhir kata, apabila ada kekeliruan atau kesalahan maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya,” tukas Camat yang dikenal supel dan merakyat itu.Statemen Sachrial AP, untuk merespons sekaligus klarifikasi adanya pemberitaan yang terpublis di salah satu media online.

(Humas Kec. Pallangga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *